Satreskrim Polres Rohil Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging

JPPOS.ID || Ujung Tanjung ,Riau — Satreskrim Polres Rokan Hilir amankan 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond wilayah Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi pada Kamis, 25 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial D (42) warga Jalan Beringin Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi dan BY (34) warga Jalan Poros Serusa Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Para Pelaku ini terciduk pihak kepolisian karena Kedapatan mengangkut kayu olahansebanyak 107 keping kayu olahan broti jenis meranti dan campuran, 70 keping kayu olahan papan jenis meranti dan campuran dalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen saat di jalan Bintang Sei Nyamuk Lintas Sinaboi – Bagansiapiapi sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan proses penangkapan ini berawal berdasarkan informasi dari masyarakat,bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu olahan dikepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Polsek Sinaboi mendatangi informasi yang dimaksud sekira pukul 14.00 Wib dan setiba dilokasi tepatnya pukul 17.00 wib, Tim menemukan dan memberhentikan 2 (dua) gerobak yang telah dimodifikasi berisikan kayu yang ditarik menggunakan sepeda motor.

“Hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut diambil dari Kem (pondok) yang dibangun di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi.” Jelasnya AKP Juliandi.

Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti 107 keping broti, 70 keping papan,2 unit sepeda motor, 2 unit gerobak kayu dan 1 unit gergaji mesin ke Polres Rokan hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kata AKP Juliandi, Sabtu 27 Nopember 2021.

Untuk perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. pungkasnya.
(Akhir Rambe)

Sumber : Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *