JPPOS.ID || BEKASI – Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari berikan keterangan pers ungkap Kasus pidana pelaku pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api tanpa hak yang diungkap satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan mengamankan 2 tersangka yang kerap melakukan pencurian sepeda motor yang membewa senjata api.
“Satreskrim berhasil amankan 2 tersangka pelaku curanmor ES (33) dan TD (30) dengan membawa senjata api berupa rakitan saat melakukan aksinya dan tidan segan – segan mengacungkan ke Korbannya,” kata kasie Humas Kompol Erna di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (5/1/2023).
Kedua tersangka diamankan di rumah kontrakan dengan beralamat di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Rt.004/017 kel.Jatisari Kec.Jatiasih Kota Bekasi pada tanggal 28 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 wib.
Dia katakan, Penangkapan ini merupakan hasil adanya informasi ada pelaku curanmor memiliki senjata api rakitan jenis pistol yang tinggal di TKP kemudian tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota bergerak melakukan observasi.
“Pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 jam 10.00 wib Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi Kota mendapat informasi bahwa ada pelaku yang tinggal di TKP yang memiliki senjata api jenis pistol Rakitan yang digunakan umtuk melakukan pencurian sepedamotor,” terang Erna.
Selanjutnya Tim Opsal resmob Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan Observasi ke TKP tersebut,kemudian didapatin ada 2 (dua) orang di dalam kontrakan langsung disergap kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 4 (empat) butir Peluru, satu sepeda motor diduga hasil curian, kunci letter T, 7 (tujuh) buah mata kunci dan 1 (satu) kunci magnet.
“Salah satu barang bukti sepeda motor yang didapat di TKP merupakan daftar pencarian barang yang dilaporkan (LP) di Polsek Ciracas Polres Metro Jakarta Timur,” tukasnya.
Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota kepada tersangka dikenakan pasal KHUPidana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 363 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 (duabelas) Tahun.