Satres Narkoba Polres Landak, Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Hilir Kantor Ngabang

JPPOS.ID | LANDAK – Saat asik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di rumahnya Dusun Tanjung Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, 2 orang laki laki yakni S dan F di gerebek oleh polisi pada Senin (21/12/2020) sekitar Pukul 22.30 Wib.

Pengerebekan di lakukan berawal dari adanya laporan perangkat Desa setempat via telpon kepada Anggota Satres Narkoba Polres Landak. Tanpa menunggu lama Anggota pun bergegas menuju TKP dan langsung melakukan pengeledahan.

Di saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik berisikan kristal putih yang di duga sabu, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah sendok pipet warna putih, 1 buah kompor sabu, dan 1 buah alat hisap bong.

Kemudian kedua orang bersama barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Mapolres landak untuk di lakukan proses penyelidikan.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro.S.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu B Pandia, S.IP.M.AP. Mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi warga dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, sebagaimana yang di atur dalam undang-undang tindak pidana narkotika. Bahwasanya sebagai warga negara juga di berikan kewajiban untuk berperan serta dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih kepada perangkat Desa Tanjung dan warga yang telah dapat mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba ini, kiranya apa yang dilakukan oleh warga tanjung adalah salah satu upaya dari warga supaya kampung tempat tinggal kita tidak menjadi peredaran narkoba,” ucap Kasat.

Dikatakanya lagi dari hal tersebut menunjukan bahwa masyarakat sekarang kesadaran hukum dan bernegara sudah begitu tinggi, dan yang tidak kalah penting “Kalau bukan kita yang menjaga kampung kita, Siapa lagi,” pungkasnya.(Nopi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *