JPPOS.ID || SIGI, Sat Res Narkoba Polres Sigi, Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi menyerahkan delapan tersangka dan barang bukti empat kasus Narkoba secara Online, bertempat di ruang, Senin (16/11/2021).
Proses serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara online antara JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala dengan Sat Res Narkoba Polres Sigi di Mapolres Sigi.
“Ia benar dimasa pandemi Covid-19 kita dari Satuan Narkoba Polres Sigi melaksanakan tahap II secara online dengan menggunakan aplikasi zoom meeting,”ungkap Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala.
“Tepatnya pada pukul 13.00 wit telah dilaksanakan Serah Terima 8 orang Tersangka & Barang Bukti (Tahap II) yaitu Lk RS (26), Lk MA (25), Lk IN (20), Lk RI (22), Lk PM (44), Lk MA (31), Lk AN (46) dan Pr RN (40) dengan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis SHABU berdasarkan empat Laporan Polisi nomor LP/A/221/VIII/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 29 Agustus 2021, LP/A/220/VIII/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 28 Agustus 2021, LP/A/208/VIII/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 14 Agustus 2021,dan LP/A/237/IX/2021/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sigi/Polda Sulteng, tanggal 16 September 2021,”Jelas Kasat Narkoba.
Lebih Lanjut, Iptu Sagala menjelaskan bahwa dari delapan tersangka yang kami limpahkan hari ini, satu di antaranya yaitu Perempuan berinisial RN (40 tahun) yang saat dilakukan penyidikan hingga saat ini dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Bripka Munawir, Bripka Rizkiawan, Briptu Abdul Azhar, Briptu Herry, Bripda Ferry Partameijaya Dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rifaizal, S.H., Resky Andri Ananda, S.H.,M.H.
(Faisal Jppos Sulteng)