Jurnalpolisipos.id||Luwuk(BANGGAI) – Personel Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang Pemuda berinisial AA alias M (19) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 23.27 Wita.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, timbangan digital dan sebuah ponsel.
Pelaku AA alias M dibekuk atas pengembangan dari penangkapan TP alias A (25) warga Kelurahan Tanjung Tuis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, yang diamankan lantaran mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam sel tahanan Mapolres Banggai pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.45 Wita.
“Dari pengakuan TP bahwa sabu yang coba ia selundupkan ke sel tahanan Mapolres Banggai didapatkan dari pelaku AA,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah lemari tempat jualan kue milik warga,” ungkap Iptu Makmur.
Selanjutnya, petugas kemudian membawa pelaku di diamannya untuk melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan lagi dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga jenis sabudan sebuah timbangan digital.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur.
(Revino/JPPos Banggai)