JPPOS.ID | SANGGAU – Perketat pengawasan di perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Guna Banir berhasil menangkap satu orang pelaku penyelundupan minuman keras di jalan tikus Dusun Tapang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/KpsPenye, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar Jumat (25/12/20).
Dansatgas mengatakan pada hari Jumat, tanggal 25 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Guna Banir melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Taqim bersama 5 orang anggota, kemudian anggota berhasil menangkap R (63), pelaku penyelundupan 50 botol minuman keras di jalan tikus Dusun Tapang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Pelaku membawa miras 56 botol dengan rincian minuman merk Vodka 24 botol, merk Gin 24 botol dan merk Guci sebanyak 8 botol, yang dibungkus karung dan sebagian dibawa didalam tas menggunakan sepeda motor,” ujar Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas menegaskan menjelang akhir tahun, tingkat kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat, untuk itu seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps akan terus meningkatkan dan konsisten melaksanakan kegiatan ambush dan patroli rutin di seluruh sektor perbatasan yang menjadi tanggung jawab Satgas Yonif 642/Kps.
“Keterangan lebih lanjut tersangka kita serahkan kepihak berwenang, serta akan melakukan yang terbaik untuk melaksanakan tugas menjaga perbatasan ini,” tutup Dansatgas. (Ty)