JPPOS.ID | BENGKAYANG – Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti 1,1 kg Narkotika Golongan I (Metamfetamin) di halaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang, Kab. Bengkayang pada hari Kamis 5 November 2020.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Pos Kumba Semunying pada saat melaksanakan patroli.
“Barang bukti ini didapat saat anggota satgas menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan narkoba yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah perbatasan kawasan JIPP di Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang pada tanggal 5 Oktober 2020,” ujar Dansatgas.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Dharma bersama dengan Wadansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Mayor Inf Fendhi Puthut dan Satres Narkoba Polres Bengkayang.
Menurut Dansatgas kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya narkoba masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan. “Saya selalu menekankan kepada seluruh personel Satgas agar terus melaksanakan patroli dan bekerjasama dengan instansi terkait serta masyarakat untuk menangkap pelaku penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur tikus diperbatasan,” jelas Dansatgas. (Tyo).