Jurnalpolisipos.id||Bangkep – Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep membekuk seorang pemuda berasal desa Talas-Talas Kecamatan Buko Kabupaten Bangkep. Minggu – (30/05/2021).
Pemuda berinisial AL (21 th) tersebut di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bangkep diduga telah melakukan perzinahan terhadap gadis di bawah umur bernama PS (12 th) yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar di Desa Bonepuso, Kecamatan Bulagi Utara.
Pelaku AL diketahui telah melakukan perzinahan terhadap gadis PS yang masih di bawah umur , saat itu pada tanggal 26 Mei 2021 orangtua dari PS yaitu Sidin S mencari anaknya yang belum pulang ke rumah. Saat dalam pencarian, Sidin mendapat informasi dari warga bahwa anaknya PS dibonceng dengan motor oleh AL ke desa Talas-Talas Kecamatan Buko. Lalu AL menyusul ke Talas-Talas dan melaporkan pada kepala Dusun setempat. Akhirnya PS ditemukan sudah berada di rumah Kepala Dusun di Talas-Talas kemudian pelaku AL di jemput oleh Kepala Dusun selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Buko.
Kemudian orangtua pelaku Sidin pada tanggal 28 Mei 2021 melaporkan kejadian tersebut di Polres Bangkep.
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Bangkep , Aiptu Irwandi, membenarkan kasus tersebut sudah di laporkan dan sudah di tangani oleh Sat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan oleh pemeriksa di Sat Reskrim Polres Bangkep, pelaku AL mengaku telah menyetubuhi korban PS sebanyak 3 kali di Desa Bonepuso dan sekali di Desa Talas-Talas dengan bujukan bahwa apabila korban hamil, pelaku akan tanggunh jawab kawin.
“Pelaku sudah meringkuk di ruang tahanan. Pelaku akan kami proses lanjut dan di jerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak yang ancamannya 5 tahun keatas” Pungkas Aipda Irwandi.
Terpisah , Kapolres Banggai Kepulauan AKBP. Reja A. Simanjuntak SH.SIK.MH menghimbau pada orangtua agar memperhatikan anak-anak mereka, khususnya yang memiliki anak perempuan. Berikan pengawasan kepada anak-anak kita sehingga tidak terjerumus pada kenakalan remaja dan perbuatan pidana. Karena sangat rentan menjadi korban perzinahan, percabulan dan pemerkosaan.
(Revino/JPPos)