JPPOS.ID || Denpasar, Bali – Satuan reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan pria bernama Hendro Pariyono (33) atas kasus pencurian dengan modus congkel jok sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah kunci palsu dan obeng kecil.
Penangkapan bermula ketika polisi dari Satreskrim Polresta Denpasar menerima laporan dari seorang mahasiswi bernama Intan Khofifah Yulinar (19), Korban mengatakan, kejadian bermula ketika ia menaruh handphone di jok sepeda motor dan ditinggal berolahraga di Lapangan Puputan Badung, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.
Usai olahraga korban hendak pulang. Saat membuka jok untuk mengambil handphone, korban kesulitan sehingga korban membuka paksa jok motor. Di sana korban baru sadar jika handphone miliknya telah hilang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, S.IK., MH. pelaku sudah beraksi di 17 (tujuh belas) TKP wilayah Denpasar dan Gianyar dan pelaku diamankan Kos2an Jl. Pura Masceti No. 5 Gianyar pada Kamis, 16 September 2021 , sekira jam 22.00 WITA
“Pengakuan pelaku saat ditangkap sudah beraksi di 17 TKP dengan barang bukti sebagian besar Handphone dan dompet korban,” kata Kasat Reskrim.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 Unit SPM Honda Scoopy Warna hitam DK 2624 CBE digunakan oleh Pelaku, 3 buah HP, 9 buah kunci SPM Palsu, 1 buah Obeng, 1 buah BPKB SPM dan 3 buah STNK SPM.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun (7 tahun ).
Ricko H