Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Hessa Air Genting

JPPOS.ID – Asahan – Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu dari Desa Hessa Air Genting Dusun VI Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Kedua pelaku berinisial R.P.L (30) warga Dsn VI Desa Air genting Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan dan WS (21) warga Dsn VI Hessa Air Genting Kecamatan Airbatu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan kedua pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat pada
hari Selasa (28/12/2021 )pukul 19.30 wib yang dapat dipercaya, bahwa ada seseorang yang sedang berjualan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah di daerah Desa Hessa Air Genting Dusun VI kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Atas dasar informasi tersebut tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan yang di pimpin langsung Kanit I dik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit menuju ke Desa Hessa air genting Dusun VI kecamatan Air batu Kabupaten Asahan untuk melakukan pengintaian di rumah tersebut dan disitu petugas melihat seperti adanya kegiatan di rumah tersebut sehingga langsung di lakukan penggerebekan dengan di dampingi kepala lingkungan, “Kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (31/12/2021).

Ketika di lakukan penggeledahan di temukan 1 buah kotak merk agrec boxer yang di dalamnya ada sebuah dompet kecil warna hitam yang berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram bruto.

Terhadap pelaku R.P.L petugas melakukan interogasi dan didapat bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial W warga Hessa Air Genting Dusun VI Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, “Ujarnya.

Dari pengakuan pelaku R.P.L, sebut Kapolres, petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku W saat sedang berada di rumahnya dan petugas menemukan barang bukti bong yang ada padanya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku W bahwa benar narkotika jenis sabu yang didapat pelaku R adalah miliknya yang dimana pelaku W juga mendapatkan barang narkotika tersebut dari seorang pria berinisial F (DPO), “Ungkapnya.

Dari kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 (satu) paket plastik klip sedang yang berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto 1.04 gram, 1 (satu) buah Dompet kecil warna Merah, 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam Surya Kosong, 2 (Dua) bungkus plastik kiip kosong, 1 (satu) buah kotak Merk Agrec Boxer, 1 (satu) Buah pipet skop, 3 (tiga) buah Kaca Pirex yg masih ada Lekatan diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Brutto 1.42 gram, 2 (Dua) buah bong yg terbuat dari botol dan plastik, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah Gunting kecil, 1 (satu) unit hp Android Merk Oppo A15, 1 (satu) unit Hp Android Merk Vivo Y 12.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Yo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika, “Pungkasnya. (M.Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *