JPPOS.ID_Jawa Barat
_Polres Cianjur tangkap salah satu penjual sekaligus peracik minuman oplosan di jalan Rancagoong Kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur, Jumat, (13/11/20).
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jufri mengatakan, Penangkapan pelaku sekaligus peracik minuman ini dilakukan pada hari Kamis, pukul 15:30 Wib di jalan Rancagoong Cianjur.
Penangkapan ini dilakukan karena adanya informasi dari warga masyarakat sekitar bahwa adanya penjualan minuman oplosan ini di salah satu kios.
Pelaku AS meracik minuman oplosan ini dengan berbagai campuran seperti sprite, sitrun, bir bintang, kratingdeng dan kukubima dengan bermacam rasa.
” Kemarin kita mendapatkan sekitar 600 bungkus plastik yang sudah siap edar, 3 dus kukubima warna merah, satu dus warna ungu dan 14 galon yang berisikan air mineral,” ucapnya.
Pelaku penjual AS, menjual di rumahan dan kebetulan saat kami tangkap pelaku ini sedang meracik minuman oplosan ini untuk diedarkan di sekitar pasir hayam, Rancagoong dan di pangkalan ojeg.
” Dari pengakuan AS bahwa dia menjadi penjual minuman oplosan ini sudah dari 6 bulan yang lalu yang sebelumnya sempat menjadi penjual juga di daerah Jakarta, karena adanya pandemi Covid-19 maka dari itu pelaku kembali ke Cianjur,” paparnya.
” Masih lanjutnya, pelaku menjual minuman oplosan ini dengan harga Rp15.000 per kantong dan pelaku dijerat dengan Perda no 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan hukuman 1 tahun penjara,” katanya.
Pewarta (Tomy Prasetyo).