JPPOS.ID || Bangka. Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu di kontrakan milik Bambang yang beralamat di Kp. Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat, Kamis, 30 Maret 2023 Pukul 20:00 WIB.
Penangkapan Pelaku RZ (36) tahun
Warga Kp. Sungai Daeng Kel. Sungai Daeng Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat bruto 0,90 gram.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ditempatkan tersebut sering dijadikan sebagai transaksi narkoba. Senin (03/04/2023)
“Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan milik sdr. Bambang yang beralamat di Kp. Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut.” Ujar Kasat Narkoba.
Sekira pukul 20.00 WIB Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1 (satu) orang pria RZ di kontrakan milik sdr. Bambang yang beralamat di Kp. Kadur RT.02 RW.04 Air Pancur Ranggam Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan terhadap RZ ditemukanlah 2 (dua) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di disimpan di kantong celana warna coklat sebelah kanan. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari perbuatan Tersangka Ran als Randut diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika ,” jelas Kasat Narkoba.
( Indra )