Saksi Iyan dan Mariadi Sebut Terdakwa Mardian Tidak Mencekik dan Wiwik Tidak Ada di TKP

JPPOS.ID – Asahan –  Sidang kesepuluh Terdakwa Mardian dilaksanakan pada Selasa (18/01/22) sekira jam 14.30 wib bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kisaran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Kali ini saksi yang dihadirkan adalah Iyan Butar – Butar dan Mariadi, keduanya adalah saksi yang sudah memberikan keterangannya dalam BAP Penyidik Polsek Prapat Janji.

Setelah Majelis Hakim membuka sidang, lalu Majelis Hakim pun memberikan kesempatan pertama kalinya kepada Yeni, SH, advokat dari kantor LBH Medan Pos Asahan selaku Penasihat Hukum Terdakwa Mardian untuk bertanya kepada kedua saksi.

Yeni pun melontarkan beberapa pertanyaan kepada keduanya, begini tanya Yeni, “Saudara saksi …Atas perbuatan ketiga orang yakni Yakub, Waris dan Handoko yang telah mendorong hingga melakukan penyerangan, lalu tindakan apa yang dilakukan Terdakwa Mardian, membalaskah atau apa, Saksi menjawab Terdakwa tidak membalas melainkan hanya melakukan pendorongan sekali saja terhadap Waris”.

Kemudian Yeni bertanya lagi, “Terkait ini, Apakah saksi melihat Terdakwa Mardian melakukan pencekikan terhadap Korban Waris? Lalu kedua saksi menjawab, tidak ada…intinya menurut kedua saksi bahwa saat kejadian  tidak ada peristiwa pencekikan”.

Lanjut, “Apakah kedua saksi ada melihat seorang perempuan yaitu yang bernama Wiwik diseputaran TKP, keduanya menjawab tidak ada dan Iyan pun dengan tegas mengatakan tidak ada seorang perempuan dilingkup TKP, namun kalau disekelilingnya ada banyak orang yang menonton termasuk itu Istri Waris dan Istri Yakub, kalau Wiwik tidak ada”.

Kemudian kesempatan berikutnya diberikan kepada Clara Hotmaida Siregar, SH selaku Jaksa Penuntut Umum untuk dipersilahkan bertanya oleh Majelis Hakim, sehingga JPU ini pun segera mencecarnya.

Pertanyaan pertama ditujukan Clara kepada saksi Mariadi tentang jarak dan keadaan penerangan di TKP, Apakah Saksi jelas melihat kejadian? Saksi pun menjawab bahwa Ia melihat dengan jelas.

Lalu Clara mempertanyakan terhadap saksi Iyan Butar – butar, mengapa keterangannya saat di BAP Kepolisian berbeda dengan yang diterangkan di sidang ini, saat di BAP Kepolisian Iyan mengatakan tidak tau persis kejadian tapi disidang ini Iyan berubah malah mengatakan sebaliknya, berarti keterangan saksi di BAP kepolisian ini tidak benar,  “Cecarnya.

Lalu saksi Iyan mengatakan bahwa yang diterangkannya di BAP itu tidak benar, Ia melakukannya karena merasa tidak enak kepada Waris yang bertetanggaan dengan rumahnya, “Terang Iyan.

Selanjutnya giliram Majelis Hakim yang bertanya kepada keduaya, apakah saat dimintai keterangan di Polisi kedua saksi bersamaan, keduamya menjawab tidak, bahwa pemeriksaan dilakukan masing – masing secara terpisah.

Lanjut, sama seperti yang dipertanyakan JPU, mengapa keterangan saksi Iyan berbeda dipersidangan ini dengan keterangannya di BAP Kepolisian, apakah saksi membaca terlebih dahulu isi BAP sebelum menandatanganinya atau apakah ada paksaan dari Penyidik Polisi, “Tanya Majelis Hakim.

Iyan mengatakan dengan polosnya, “saya membaca tapi tidak keseluruhannya, saya tidak dipaksa namun saya kira hal ini tidak sampai diperpanjang sampai ke penjara“.

Oleh karena adanya perbedaan keterangan saksi Iyan di BAP dengan yang dipersidangan ini, maka untuk sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (24/01) akan dilakukan konfrontir antara saksi Iyan dengan T.P. Parangin-angin selaku Penyidik Polisi yang menangani kasus ini, “Tandasnya.  (HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *