JPPOS.ID – Asahan – Janji yang diucapkan oleh Ika juru bicara atau pembicara dan sekaligus orang hukum Alda Pane kepada wartawan saat dikonformasi pada minggu (7/03/2021) sekira jam 18.00 wib melalui percakapan selular ternyata hanya sekedar janji manis dibibir saja.
“Begini isi dalam pembicaraan selular tersebut “Jika bisa menunjukkan siapa – siapa saja pembeli yang keberatan maka akan saya paksa pak Alda untuk hadir”.
Padahal menurut salah satu pembeli (Sahrul) bahwa data tersebut sudah diserahkannya “Saya sudah serahkan data pembeli yang keberatan kepada pihak pak Alda Pane melalui Inah (Agen) yang tinggalnya dilingkungan tanah kaplingan, jadi saya rasa janji yang disampaikan Ika (Jubir) itu hanyalah Omong Kosong Doang”.
Kami para pembeli yang keberatan sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada tahun 2020 lalu, namun hingga kini persoalan surat tak jelas rimbanya, jadi kami ingin dipertemukan dengan pak Alda Pane untuk pertanyakan langsung soal isue – isue pelimpahan beban biaya pemecahan surat yang sepenuhnya harus kami tanggung, “Kata Sahrul saat dikonfirmasi selasa (25/05) sekira 11.00 wib.
Lanjut, bahwa pada rabu (17/03) kami pembeli yang keberatan sudah melayangkan surat kepada Kades Tanah Rakyat memohon untuk memediasi kami dengan pihak Alda Pane, lalu pada jumat (19/03) Kades Saimun mengundang secara lisan kedua belah pihak agar hadir di kantor desa untuk melakukan pertemuan, namun sayang Alda tidak dapat dihadirkan dengan alasan kesibukannya, sementara yang bisa dihadirkan hanyalah Inah seorang saja sebagai utusan yang mewakili Alda.
“Dalam diskusi tersebut Kades memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan argumennya, berhubung Inah bukanlah orang yang secara resmi dikuasakan Alda maka Ia tidak memiliki kapasitas dalam memberikan keputusan, akhirnya diskusi ditutup tanpa ada penyelesaian yang ujungnya mengecewakan kami”.
“Namun agak sedikit terobati ketika Kades mengatakan akan mengundang kembali Alda Pane dengan melalui surat untuk hadir melakukan mediasi di kantor desa yang akan ditembuskan ke Camat dan Babinkamtibmas, diharapkan pembeli yang keberatan mohon untuk bersabar, “Terang Sarul menirukan ucapan Kades.
“Kemudian surat tersebutpun dilayangkan Kades tertanggal (19/03) dan dalam surat balasannya, Alda tetap menyatakan tidak bisa hadir dengan alasan kesibukannya”.
Lanjut, pada senin (12/04) Kades Tanah Rakyat menyurati Alda Pane untuk yang kedua kalinya dengan mengharapkan kehadirannya, namun kembali lagi jawabannya tetap sama bahwa Alda tidak bisa hadir dengan alasan kesibukannya.
Terkait hal ini pada selasa (25/5) sekira 15.43 wib kami mengkonfirmasi Ika selaku Juru Bicara Alda Pane melalui Chat Wa, namun hingga berita kami tayang di Media Cetak dan Online belum juga ada balasan atau jawaban.
Di tempat terpisah pada rabu (26/05) sekira 10.00 wib di Kisaran kami temui Sarwo Edi, Humas (DPD LSM-BK), Ia mengatakan kami terus mengikuti kasus ini dan saya sangat menyayangkan sikap pihak Alda yang terkesan menghindar, apalagi cara merespon surat yang ke 2 (dua) terkesan tidak etis, sebab Alda bukannya membuat surat balasan baru, akan tetapi mengirimkan copy paste balasan surat sebelumnya, hal ini adalah prilaku yang tidak patut dan tidak menghargai Kades Tanah Rakyat selaku pemimpin desa dimana lahan tanah Alda berada. (HAM)