Jurnalpolisipos.id||Simra(Banggai) – Rumah seorang Pria berinisial MR (35) di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, digerebek polisi, karena disinyalir menjual miras tradisional jenis cap tikus kepada warga, Senin malam (12/4/2021).
Dalam penggerebekan di rumah itu, Polisi menemukan sejumlah kantong plastik berisikan miras jenis cap tikus.
“Miras tersebut disembunyikan pelaku di bagian dapur rumah,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Cap tikus yang ditemukan petugas di rumah pelaku sebanyak 10 kantong plastik langsung diamankan ke Mapolsek Bunta.
“Untuk pelaku hanya diberi peringatan. Jika masih mengulangi maka akan ditindak tegas,” sebut Iptu Nanang.
Dalam menjaga dan memberikan rasa aman jajaran polsek bunta akan terus melaksanakan patroli dan razia demi terciptanya situsi kamtibmas yang kondusif.
“Kami akan selalu hadir demi rasa aman dan nyaman di tengah-tengah msyarkat,” tutup Iptu Nanang.
(Revino/JPPos)