JPPOS.ID||BATUI(BANGGAI) – Di bawah Pimpinan Iptu IK. Yoga Widata SH, personel Polsek Batui kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan miras di salah satu rumah di Kecamatan Batui Selatan, Jumat (26/9).
Razia itu dilakukan di rumah milik AN (40) karena diduga sering melakukan penjualan miras jenis cap tikus. “Di rumah pelaku kita hanya menemukan isteri pelaku berinisial SS 35 tahun,” kata Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi tidak menemukan miras.
Selanjutnya Polisi menggeledah bagasi motor milik pelaku. “Ternyata pelaku menyembunyikan miras tersebut di bagasi motor miliknya,” ungkap Iptu Yoga.
Di bagasi sepeda motor pelaku, Polisi menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak lima liter yang dikemas dalam kantongan plastik gula menjadi 11 bungkus.
“Isteri pelaku mengakui bahwa suaminya mendapatkan miras itu dari KL alias P warga Kecamatan Batui Selatan,” beber Iptu Yoga.
Penggeledahan di rumah tersebut adalah hasil pengembangan razia tempat produksi cap tikus yang dilakukan Polsek Batui pada Kamis 24 September 2020 kemarin.
“Isteri pelaku bersama barang bukti kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” tutup Iptu Yoga.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)