Jppos.id – Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akhirnya resmi menahan Safrianto alias Buyung tersangka kasus penggelapan sesaat setelah Polisi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu (25/11/2020).
Penyerahan Tahap II tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor Print-903/I.2.18.3/F.eh.2/11//2020 tanggal 25 Nopember 2020 untuk selanjutnya masuk ke tahap penuntutan.
“Tersangka sudah menjadi tahanan jaksa dan di titipkan di sel Mapolres selama 14 hari kedepan untuk Isolasi sesuai protokol kesehatan dalam masa pandemi covid-19″, ” Kata Bripka Firdaus Barus selaku penyidik menjelaskan.
“Mewakili perusahaan saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bapak Kumaedi, SH. dan Kasipidum Bapak Bani Ginting, SH, yang telah memproses laporan kami sampai ke tingkat penuntutan”. Kata Farina Juliana Tambunan selalu Akunting perusahaan yang dirugikan.
Sebagaimana diketahui bahwa Bapak Kumaedi, SH, selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu banyak menerima apresiasi dari masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Utara karena prestasi – prestasinya antara lain mengungkap korupsi APBDesa yang merugikan negara Rp. 560 juta di Desa Perkebunan Halimbe – Aek Natas dan Rp. 960 juta di Desa Bulungihit – Merbau.
Selain tegas dalam tugas penegakan hukum Kajari Kumaedi, SH, juga aktif membangun sinergitas dengan perguruan tinggi ternama di Labuhanbatu dengan melakukan penandatanganan kerjasama pendidikan dan sumber daya manusia bersama Rektor UNIVA Bapak Basyarul Ulya, SH. MM. yang nantinya Kejaksaan Negeri Labuhanbatu akan turut ambil peranan secara edukatif memberikan penerangan hukum kepada mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. (JP102)