JPPOS.ID – Asahan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Sei renggas Kecamatan Kisaran barat kabupaten Asahan, Rabu(28/9/2021) subuh.
Pelaku berinisial “DN”(39) yang merupakan warga Jalan Linkungan I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan “WA”(34) warga jalan Link II Kelurahan Sei renggas kecamatan Kota kisaran barat kabupaten Asahan.
Peristiwa berawal dari adanya informasi warga, pada Selasa (28/09) sekira jam 03.00 wib, kemudian unit jatanras bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei renggas kecamatan kisaran barat kabupaten Asahan.
Namun akibat memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial “DN” langsung diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis Kaki Kanannya, Terang Kasat Reskrim.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong, SH saat dikonfirmasi pada Selasa (28/09) Sore, membenarkan penangkapan tersebut.
Rahmadani menjelaskan, “Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1 (satu) Mesin Bor Tangan, 1 (satu) buah Mesin Gerenda, dan 1 (satu) buah Gunting Seng”.
Akibat dari peristiwa ini korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), “Ucapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Menerangkan bahwa pelaku berinisial “DN”merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan Mata Uang Rupiah Palsu.
Dari tangan kedua Pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1( satu) unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda, Ungkap Kasat Reskrim
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan dan Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara, “Tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (M. Siregar)