BELAWAN – JURNAL POLISI Pos. Diduga Gudang (Kapor) ilegal BBM bersubsidi dengan pintu Berpagar Seng itu, tetap Exsis tanpa hambatan atau tindakan aparat hukum di Jalan Pasar Lama Labuhan, Kec. Medan Labuhan, Medan Utara.
Gudang Kapor, seakan – akan Mafia pengolahan Minyak ilegal tersebut tidak takut dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dari pantauan awak media terlihat Mobil Truk Tangki keluar masuk ke dalam Gudang, terlihat cara kerja didalam Gudang tersebut para pekerja dengan sibuk memindahkan Minyak Solar Bersubsidi dari Tangki ke dalam fiber menggunakan selang, Jumat (27/12/24).
Diduga ada beberapa fiber berisi Minyak dan Tangki Duduk yang digunakan spesial buat mengolah Minyak Konden dan di campur Minyak Solar Murni dan juga beberapa Mesin Pompa untuk mempermudah proses pekerjaan Minyak di Gudang yang disebut Milik Rahmad Hidayat, tidak disangkah aksi pelaku Mafia ini tidak tanggung-tanggung untuk mendapat keuntungan besar dari bisnis yang merugikan Negara tersebut.
Oknum tersebut diduga oknum dari satuan berpangkat perwira tinggi.
Dugaan ini masih dilidik tim kru media, dan berusaha mengungkap fakta oknum benar tidaknya dari satuan.
Selanjutnya, Salah satu Warga setempat memberikan keterangan, emang benar adanya Gudang ilegal yang diduga di gunakan sebagai transaksi Minyak Subsidi ilegal oleh salah satu warga yang tidak ingin di sebut namanya.
“Iya bang gudang itu sudah lama beraktifitas, setahu kami Gudang tersebut milik inisial “Rahmad Hidayat” bang, sering kali Truk Tangki keluar masuk kedalam Gudang itu, kami pun heran seharusnya Mobil Tangki itu kan di antar ke SPBU kenapa harus masuk ke Gudang itu,
“kami takut bang sebagai Warga di sini kami takut seandainya terjadi kebakaran pasti api tersebut cepat menyebar apa lagi itu Minyak bang yang mudah terbakar,
“Sudah jelas api itu akan menjalar ke Rumah-Rumah Warga, nah kalau sudah begitu siapa bang yang akan bertanggung jawab, kalau rumah kami kebakaran, dan kami menduga bang mungkin mereka memberi setoran ke APH makannya mereka tidak takut dengan apa yang mereka kerjakan bang di Gudang itu.”ujarnya.
Warga meminta segera Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina menindak tegas Gudang tersebut yang diduga ilegal karena dapat membahayakan keselamatan Warga sekitar apabila tejadinya Kebakaran.
Untuk itu Warga memohon kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto dan Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP JANTON SILABAN, S.H., S.I.K., M.K.P beserta Pihak Pertamina untuk menindak Gudang yang diduga menyalagunakan BBM subsidi ilegal yang sangat merugikan Negara tersebut.
Diketahui dan sebagaimana yang diatur dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah).
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).
Awak media inipun mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK dan Kapolres Belawan AKBP JANTON SILABAN, S.H., S.I.K., M.K.P terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun dan Mengoplos BBM Bersubsidi di Jalan Pasar Lama Labuhan, Kec. Medan Labuhan.
Sayangnya saat di konfirmasi via WhatsApp Kapolres pelabuhan belawan hingga berita di tayangkan belum ada juga dari AKBP JASTON SILABAN dan Dir Krimsus Kombes Pol. Andre Setiawan.
Korlipsu – Tim
Cp. 081272955566