Jurnalpolisipps.id||Masama(BANGGAI) – Aparat Poslek Lamala kembali merazia sejumlah kios yang disinyalir menjual miras tanpa izin di wilayah Kecamatan Masama, Senin malam (7/6/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia mengungkapkan, dari hasil penggeledahan itu ditemukan salah satu kios milik pria berinisial FD (43) warga Desa Taugi, Kecamatan Masama, Kabupaten, yang menjual miras jenis cap tikus.
“Dari hasil razia anggota menyita 3 kantong plastik miras cap tikus,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini menyatakan, aksi itu dilakukannya untuk mengantisipasi peredaran miras yang merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas.
“Operasi rutin akan terus kita gencarkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas,” terang perwira berpangkat tiga balak ini.
Selain rutin memberantas miras, kata AKP I Nyoman Dunia, pihaknya juga aktif merazia setiap kendaraan yang tidak tertib dalam berlalu lintas terutama penggunaan knalpot bising yang sangat meresahkan masyarakat.
“Semua ini kita lakukan demi menjaga situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif,” pungkas mantan Kapolsek Toili ini.
(Irpan Mangendre/JPPos)