JPPOS.ID || Pulau Buru,Maluku – Produksi kapur ilegal tanpa izin yang beroprasi di Desa Waelo Kecamatan Waelata Kabupaten Buru akhirnya mendapat tindakan tegas
Pantauan media dilapangan pada Senin (12/8/2024), terlihat pemasangan garis polisi di lokasi pembuatan kapur, menandai barang bukti terkait aktivitas ilegal.
Dua lokasi teredentifikasi sebagai tempat penyimpanan kapur ilegal. Di lokasi pertama barang bukti kapur milik pengusaha yang bernama Supri di temukan dalam jumlah sekitar ratusan karung. Sementara itu, Di lokasi kedua, milik pengusaha di duga bernama Siling di temukan sekitar 3000 karung kapur.
Sumber tepercaya mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha kapur ilegal telah di periksa oleh pihak berwenang untuk di mintai keterangan. Kasus ini sedang di selidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kapur ilegal yang di produksi sebagian besar di perdagangkan ke pertambangan emas ilegal gunung botak, dengan sebagian kecil di jual ke petani.
Para pengusaha ini, terindikasi tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru Maluku untuk memproduksi kapur dan memperdagangkan kapur. (Mjp)