Quick Respon, Kapolda Harus Mengganti Personil Yang Diduga Terlibat Dan Tidak Netral Dalam Menangani Perkara Laporan Warga Petani Kebun Sawit

JPPOS.ID || Mandailing Natal. Maraknya pencurian sawit di tengah-tengah masyarakat kerap terjadi. Berbagai macam modus pun dilakukan pencuri / maling sawit untuk bisa menguasai sawit yang bukan miliknya. Menanggapi hal ini seharusnya Polres dan Polsek Batahan serta Bhabinkamtibmas tidak bisa membiarkan para pencuri sawit di kebun sawit merajalela dan tidak tersentuh hukum.

Seharusnya Kapolres dan Polsek sigap dan bersinergi menjaga Harkambtibmas wilayah Madina dan Sekitarnya. Kapolsek sudah berkali-kali ditemui pelapor bahwa di kebun warga ada pelaku pencurian tandan buah sawit, karena maraknya pencurian buah sawit di daerah wilayah Batahan, Kabupaten Madina.

Seharusnya Kapolres Madina dan Kapolsek Batahan bersatu menjaga Harkamtibmas yang juga sedang melaksanakan program Door to Door System (DDS) menunjukkan respon cepatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat wilayah tugas dimana rata-rata masyarakat adalah petani kebun sawit di Batahan yang mana luas daerahnya bisa dimonitor Polres dan Polsek.

Maraknya pencurian sawit ini diduga dikoordinasi oleh oknum mafia dan di backup oleh oknum penegak hukum juga, hingga salah satu warga mendapatkan pencuri dilahan sawitnya dan telah membuat LP di Polres Madina namun hingga kini masih tidak ada kejelasan bagaimana kabar selanjutnya. Kepercayaan masyarakat pun melemah terkait pencurian sawit yang dialami warga hingga menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.

Sampai saat ini pun para pelaku masih trus mencuri sawit, hingga salah satu warga yang mengalami korban berencana kedepan akan melaporkan siapa saja oknum pelaku kejahatan dan pengepul hasil kejahatan tersebut lalu menindak lanjuti dan melaporkan langsung ke Polda Sumatera Utara. Harapan petani kebun sawit tersebut kepada Kapolda Sumatera Utara ialah Kapolda dapat mengganti para oknum penegak hukum dan lainnya yang terlibat dalam praktek mafia sawit yang sampai kini pelakunya tidak tersentuh hukum.

(Icukjp/Editor: Muhammad Idris Hasibuan SH & red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *