JPPOS.ID || Polresta Pati Polda Jateng – Dua Orang Tersangka pengeroyokan saudara kembar berinisial AM (20) alias Ipan dan Ipin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati, akhirnya dibekuk.
Kedua tersangka kabur dan menghilangkan diri, setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban Ikhsanudin Ilham Affandi (23) Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2023, sekira pukul 23.30 WIB, TKP di jalan Sukolilo – Prawoto tepatnya di depan Minimarket MB Mart turut Dukuh Lebak Kulon Desa Sukolilo.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan kronologis kejadian para tersangka menghentikan korban saat berkendara sepeda motor, kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong dan membawa sebatang bambu kemudian korban di antar warga kerumah Sekdes Kedungwinong selanjutnya korban berobat ke Puskesmas Sukolilo.
Kapolsek menuturkan, tersangka berhasil diringkus setelah pulang dari pelariannya dari Jakarta saat pulang kampung ke Sukolilo Pati.
“Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan jakarta dengan adanya informasi tersebut Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan dan mengakui atas perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya kata Kapolsek, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Saat ini tersangka telah kami amankan di rutan Polresta Pati dan masih menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.(Humas Resta Pati/Sugiarto-WS)