JPPOS.ID – Asahan – Sengketa lahan tanah dengan luasan ± 30.000 m2 yang berlokasi di Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan antara pihak keluarga Alm. Seno dengan pihak perusahan PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut hingga kini masih tetap berlanjut.
Tumpang tindih lahan kerap kali terjadi di negeri ini yang berakibat menguras energi kedua belah pihak baik tenaga, waktu, pikiran maupun materil, sehingga tak jarang pihak masyarakat kecil selalu menjadi korban (terzolimi), “Ujar Feri Irawan, SH, Ketua DPD LSM-BK Asahan saat dikonfirmasi wartawan Jppos pada jumat (28/05/21) sekira jam 10.30 wib di kantornya.
Lanjut, sebab musababnya adalah carut marutnya sistem pendataan dan administrasi yang dilakukan pemerintahan dari tingkat desa hingga kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) terkhusus Asahan.
“Hal itu juga tidak terlepas dari dugaan keterlibatan oknum – oknum nakal yang secara sengaja memanfaatkan situasi ini demi meraih keuntungan pribadi, sehingga berujung perelisihan dan sengketa kedua belah pihak yang ngotot saling mengklaim sebagai pemilik lahan tanah tersebut”.
Ia juga mengatakan bahwa Timnya sudah melakukan penelusuran terkait sengketa lahan ini, “ Kami menemukan sejumlah bukti baik berupa data maupun beberapa keterangan saksi yang berkenaan dengan riwayat dan sejarah dari lahan tanah yang dimaksud ”.
Jika dilihat dari data surat hak kepemilikan tanah yang dimiliki keluarga pewaris yaitu Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1980 yang dikeluarkan Kepala Desa Manis semasa Ibrahim Muko menerangkan bahwa lahan tanah tersebut sudah dikuasai dan diusahai oleh orang tua pewaris yaitu Almarhum Seno Utomo mulai sejak tahun 1954 dan menerangkan pada masa itu tidak ada silang sengketa sama sekali dengan siapapun atau pihak manapun, belum lagi berdasarkan bukti – bukti lainnya yang menguatkan kepemilikan keluarga Almarhum, ” Ungkapnya.
Kemudian disela pembicaraannya Feri malah berbalik bertanya kepada wartawan JPPos, “Jadi apa yang mendasari perusahaan sehingga melakukan penguasaan lahan tanah yang dimaksud ? apalagi sampai dengan melegalitaskan kepemilikan / mensertifikatkan lahan tanah itu menjadi milik PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut sesuai yang tertulis pada plang yang dipajang dilahan tanah tersebut”.
Lanjut, Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, saya menyakini adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam sengketa lahan ini, untuk itu melalui Tim hukum kami Prima Jasa Perkasa yang sudah menerima kuasa dari keluarga ahli waris Alm. Seno Utomo, maka kami akan melakukan upaya gugatan.
Disamping itu juga kami (LSM-BK Asahan) akan melayangkan surat kepada seluruh pihak yang terkait yaitu mulai dari perusahan PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut, Dirut PLN, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN dan juga lembaga penegak hukum hingga kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo, “Tegasnya.
Dalam persoalan ini, kami Media Jurnal Polisi Pos sudah melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait yaitu GM PT. PLN (Persero) UIP Sumbagut pada kamis (03/06) sekira 14.02 wib, Kades Manis dan juga Kakan ATR/ BPN Asahan, namun disayangkan tidak ada satu pihakpun yang memberikan klarifikasi dan jawaban. (HAM)