JPPOS.ID | KUBU RAYA – Husin Satar, ST Investigator Lembaga Tindak Angkat Bicara. Kegiatan Proyek Desa yang menggunakan “Dana Desa” Desa Padang Tikar Satu perlu di uji secara Fisik pasalnya kegiatan yang dilakukan oleh Licuy (Juliansyah) Selaku Kadus Karya Bakti Amburadol dan tidak berkualitas, dimana Kegiatan Proyek yang dilaksanakan Licuy adalah Proyek Desa yang diserahkan oleh Desa kepada Licuy. Desa Padang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat. Selasa (13/07/2021).
Script Pengakuan Tukang
Menurut Tukang kegiatan Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan sepakat RT 01/ 01 dan RT 02/ 01 bahwa kegiatan yang beranggaran Rp.131.230.000 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam papan plang anggaran, yang dilaksanakan oleh licuy tersebut dengan memerintahkan kepada nya dan para tukang agar melakukan pekerjaan dengan 1 sak semen, lebar 1 meter, tebal 10 cm, panjang 170 çm – 180 cm.
Script Analisis Lembaga menurut Muhammad Husin Satar, ST Investigator Lembaga TINDAK Indonesia yang menelaah dan mengkaji hasil kerjaan Proyek yang dilaksanakan oleh Licuy tersebut tidak Sesuai Dengan Mutu Beton yang diharapkan dan mesti diuji Lab Tehnik dan ditambah, kerjaan Turap yang diduga asal – asalan dimana penimbunannya dilakukan menggunakan sabut kelapa kegiatan Turap atau Barau dengan anggaran Rp 113.932.100 (seratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) pada tahun 2019, letah lokasi Dusun Panglima Jalan Panglima.
Harapan Husin agar supaya kegiatan Proyek Fisik yang menggunakan “Dana Desa” Desa Padang Tikar Satu Kabupaten Kubu Raya harus dilakukan Uji Fisik secara tehnik mengingat anggaran yang digunakan oleh Kepala Desa Padang Tikar Satu untuk membangun fisik didesa adalah Uang Negara, dan apabila terjadi penyimpangan maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena proyek diduga sudah merugikan keuangan negara yang cukup besar.
Husin menambahkan “Apalagi adanya indikasi terkait dengan BBM Sub Penyalur PO.HAIDIR Padang Tikar Satu dengan kuota 3000 liter perhari terdiri dari 2000 liter solar dan 1000 liter bensin yang kebutuhan BBM tersebut untuk kepentingan masyarakat Desa Padang Tikar Satu, yang mesti di Follow Up secara khusus oleh Penegak Hukum Tipikor karena adanya indikasi 4 sampai 5 hari sekali Bahan Bakar Minyak (BBM) baru tersedia.,” ungkap Husin Satar, ST, Investigator Lembaga Tindak Indonesia.
( Tim/RH)