Kejari Mamasa Dinilai Lamban Proses Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan

Laporan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di dinas perikanan Kabupaten Mamasa ke kejaksaan Negeri Kab.Mamasa yang dilaporkan Peri Ketua POKDAKAN SIKAMASE Dusun Maruyo Desa Sibanawa, Kabupaten Mamasa sejak 4 maret 2024 lalu Sampai Saat ini Masi Sementara diproses.

Menurut Simson ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, sebenarnya itu sudah sangat lamban Karena sudah terhitung lebih dari 120 hari, karena menurutnya kasus sangat sulit saja itu waktunya hanya diberi 120 hari. Jadi jika memang kasus ini di proses secara wajar, Seharusnya penanganannya sudah tidak di kejaksaan lagi.

Sedangkan kata Peri, Ketua kelompo Budidaya ikan ( POKDAKAN) yang saya juga tau, Durasi, waktu penyidikan dan penyelidikan berdasarkan pasal angka 2 undang undang No 8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP).
Dituliskan bahwa: Penyelidikan dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat kepolisian negara atau pejabat pegawai negerii sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang undang untuk melakukan penyidikan.

Jadi Pada dasarnya, menurut Peri, dalam kitab Undang Undang Hukum Acara Pidsna (KUHAP) memang tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan kepolisian Republik Indonesia No 12 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa ;

Batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah, dan Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyidikan. Yang meliputi meliputi ;

1. 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit.
2. 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit.
3. 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang, atau
4. 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara muda.

Semenjak laporan saya di terima pihak kejaksaan Mamasa sudah lebih 120 hari, saya baru satu kali di panggil untuk klarifikasi yaitu pada tanggal 8 Agustus 2024. Hal ini terjadi karena yang menangani kasus ini katanya sakit mata dan kadang izin untuk terapi mata, diduga baru saat itulah laporan saya di proses.

Setelah memberikan klarifikasi di kejaksaan waktu itu, pihak kejaksaan Negeri bertanya kepada saya, apakah kamu siap jika di panggil lagi? Ya Saya jawab saya siap pak. Kata Peri. Mamun
Semenjak itu saya tidak perna lagi dihubungi

12 Agustus 2024, kata Simson saya dan beberapa awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkunjung ke kejaksaan tinggi Negeri Kab. Mamasa, dengan maksud ingin meng komfirmasi ketiga Nama dan alamat kelompok yang sudah terealisasi anggarannya 100% tapiasi misteri.

Hanya yang antar pelapor, Yang Bisa Masuk, ruangan kepala Pidana khusus,kata staf kejaksaan, dengan alasan menurut nya karena dari awal media lain, tidak pernah mendampingi kenapa tiba tiba hadir, itupun tidak bisa membawa handphone kata staf kejaksaan.

Tapi Simson dari LSM Pejuang 45 tidak peduli, tetap masuk, menurut Simson inikan hanya Rana komfirmasi bukan penyidikan, jika bisa diperlihatkan regulasinya oke, kenapa harus main larang larang bawa handphone? kita ini datang juga dalam hal tugas bukan datang jalan jalan, katanya dan akhirnya Simson juga diperbolehkan masuk, tapi juga tidak di ijinkan membawa atau mengambil handphone yang di titip di bagian penitipan. Sepertinya ini sedang tidak baik baik saja Bro bisik Simson.

Jangan ada intervensi, kita ini atas nama lembaga independen, klo dia tidak mau di sebut namanya ya tidak usah tapi informasi publik tidak boleh di halangi, kata Simson.

Hasil komfirmasi kami, memang ada empat kelompok yang sudah terealisasi anggarannya 100%, dan Kapidsus berjanji akan mengirimkan nama ketiga kelompok bersama alamat kelompok tersebut.

Pertanyaan dimana Ketiga kelompok yang sudah terealisasi 100% anggarannya, yang belum kami ketahui dimana keberadaanya, Menurut kepala bidang perikanan, saat dikonfirmasi di ruang(HW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *