Program PSR Desa Sionggang Diindikasi Tidak Tepat Sasaran

JPPOS.ID  – Asahan // Akhir – akhir ini pemerintah sedang gencar memberikan dukungan kepada para petani sawit kecil dengan meluncurkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) diseluruh wilayah tanah air.

Secara teori dapat diartikan bahwa program tersebut adalah upaya pemerintah melakukan pembaharuan demi meningkatkan kualitas dan produktifitas hasil dari tanaman sawit petani sehingga dengan demikian secara otomatis dapat mensejahterakan mereka.

Itupun bisa diwujudkan bilamana program PSR ini dijalankan secara benar dan transparan oleh pihak – pihak pemerintah maupun Pengurus Poktan atau Gapoktan sehingga tepat sasaran pada petani yang menjadi target dan dalam tahapan – tahapan pelaksanaannya sesuai standard tata kelola perkebunan kementerian pertanian.

Namun disayangkan kenyataannya tidak demikian seperti halnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) usulan Gapoktan pada Agustus 2020 lalu yang saat ini masih berjalan di Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan dengan luasan lahan ±147 hektar dinilai tidak tepat sasaran.

Sebab terindikasi lebih dari 50% lahan yang tergabung dalam program PSR usulan Gapoktan tersebut adalah lahan tanah milik satu orang petani yaitu Sdra. GC seorang petani kaya yang memiliki lahan puluhan hektar di Dusun Sidorukun Desa Sionggang dan bahkan informasinya Ia memiliki lahan tanah hingga ratusan hektar, “Papar Abdul pada kamis (16/04/2021) di Kisaran.

Lanjut, santernya luasan lahan Sdra. GC bukanlah rahasia umum lagi di Desa Sionggang, tapi tiba – tiba lahan tersebut diduga disulap menjadi beberapa pemilik petani oleh oknum yang mempunyai kewenangan dalam hal ini untuk memuluskan terlaksanannya program demi mendapatkan kucuran dana hibah PSR.

Padahal dalam Peraturan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian sudah jelas bahwa dalam tiap – tiap petani hanya dibolehkan mendaftarkan lahan miliknya dalam program PSR ini tidak lebih dari 4 hektar.

 “Maksud pembatasan 4 hektar itukan supaya merata dibagikan ke para petani kecil yang benar – benar secara sah adalah pemilik lahan tersebut agar mereka bisa lebih sejahtera kedepannya, itu baru bisa dikatakan tepat sasaran, lah ini koq diberikan pada tuan takur”, Ucapnya.

Saat dikonfirmasi kepada Kadis Pertanian Asahan, pada selasa (02/03) melalui Kepala Bidang Perkebunan beliau menjawab “ Bahwa PSR yang dimaksud adalah usulan dari Gapoktan yang sudah di verifikasi dari tingkat pengusul, Kabupaten, Propinsi dan pusat dinilai sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan dinilai sudah tepat sasaran”. 

Kades Sionggangpun menjelaskan pada kamis (04/03) melalui Wa “Pada saat ini PSR sudah berjalan saya lihat di desa saya, melalui penilaian memenuhi persyaratan, Saya lihat PSR saat ini bejalan di desa saya, penilaian saya tanpa ada gendala”.

Tambahnya, “untuk mengikuti PSR maksimal 4ha per KK disertai kepemilikan tanah yg sah dan disertakan pernyataan kepemilikan tanah masing masing hak tanah”. 

Secara terpisah pada Jumat (21/05) di Kisaran, Ketua DPD LSM – BK Asahan Feri Irawan, SH,  mengatakan “Berdasarkan hasil investigasi yang kami peroleh dari sejumlah keterangan dan informasi masyarakat setempat membenarkan bahwa program PSR di Desa Sionggang ini diindikasi tidak sesuai sasaran penerimanya.

Kami juga sudah menyurati lembaga-lembaga terkait dipemerintahan propinsi dan pusat baik lembaga eksekutif maupun yudikatif, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek PSR tersebut, “Tegasnya. (HAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *