JPPOS.ID | KUBU RAYA – Satnarkoba Polres Kubu Raya ungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba hingga pembuatan minuman keras ilegal jenis arak selama bulan Agustus hingga September 2020, dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
Dari enam kasus ini, lima diantaranya adalah kasus penyalahgunaan narkoba dan satu kasus pembuatan minuman keras ilegal.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Robert Damanik kepada wartawan di Mapolres Kubu Raya, Kamis (24/9/2020), mengatakan Satnarkoba terus memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Selama Agustus – September 2020, diungkap sebanyak 6 kasus dengan tersangka berjumlah 6 orang laki-laki dengan barang bukti, sabu-sabu seberat 9,64 gram, Ekstasi sebanyak 1 butir seberat 0,57 gram, serta Miras jenis arak putih sebanyak 80 liter, dan yang telah dimusnahkan di lokasi 11 drum.
“11 drum tersebut isinya arak fermentasi, karena jauhnya lokasi ke pos pol Padang Tikar, yang isinya 11 ini ditumpahkan di TKP,” kata Robert Damanik.
Robert Damanik menyebutkan, kendala dalam penyergapan adalah jauhnya lokasinya, sinyal telpon juga sulit serta akses jalannya hanya bisa dilalui kendaraan air.
“Kami tetap bertekad akan tetap memberantas dan menindak pelaku peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya, karena narkoba musuh kita bersama, musuh bersama, dan apapun kendalanya akan kami hadapi,” jelasnya.
Sementara MP (37) tersangka pembuatan minuman keras ilegal ini mengaku memproduksi minuman keras ini untuk dipasarkan di wilayahnya di kawasan Padang Tikar dan kebanyakan untuk orang berobat.
“Barang ini tidak setiap hari dibuat, kadang-kadang tergantung orang pesan, sudah setahun yang lalu saya produksi miras ini, bahannya beras, ragi dan gula,” ujarnya.
Saat penyampaian pengungkapan kashus ini, Kasat resnarkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert MT Damanik, didampingi Kaur Bin Opsnal Satresnarkoba Polres Kubu Ipda P. Pasaribu, Paur Humas Bag Ops Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto, Penasehat Hukum M. Mauluddin, SH. (RH)