Jurnalpolisipos.id||Toili(BANGGAI) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Toili melimpahkan berkas perkara kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (7/6/2021).
Pelimpahan tersangka berinisial MR alias C (52) warga Desa Tou, Kecamatan Toili berserta barang bukti ini dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Toili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Kasie Pidum,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Oktober 2020 sekitar pukul 07.30 Wita, AKP Candra bersama sejumlah anggotanya dan Koramil menangkap tiga nelayan karena melakukan penangkapan ikna dengan menggunakan bahan peledak di peraian Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat.
Dari ketiga dua diantaranya dibawah umur. Para pelaku ini berinisial MR alias C (60), FS (11) dan HA (15). Barang bukti yang diamankan berupa peralatan selam, dua buah box ikan, sebuah kapal kecil dan perahu.
“Penangkapan terhadap tersangka ini atas informasi dari masyarakat bahwa terdengar dari pinggir pantai Suara ledakan (BOM),” kata AKP Candra.
Atas informasi itu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan menggunakan tiga perahu nelayan.
“Namun karena perahu yang digunakan mengalami kerusakan mesin. Akhirnya tersangka menyerahkan diri,” kata AKP Candra.
Iptu Candra menerangkan, dalam penangkapan itu pihaknya tidak menemukan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan. Pelaku mengakui membawa enam buah bom ikan, dua sudah digunakan sedangkan sisanya sudah dibuang ke laut saat di kejar.
“Pupuk yang dipakai untuk membuat bom ikan ini merupakan pupuk yang biasa digunakan untuk tanaman,” tutup AKP Candra. (Revino/JPPos)