JURNALPOLISIPOS.ID||TOILI(BANGGAI) – Seorang IRT di Kecamatan Toili terpaksa hanya tertunduk diam saat Polisi menggeledah rumahnya, Sabtu malam (26/12). Di dalam rumah itu Polisi berhasil menyita puluhan botol miras tanpa izin.
Kapolsek Toili Iptu Candra SH, mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa rumah pelaku berinisial TT (34) ini sering menjual Miras tanpa izin.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni Miras jenis Bir Bintang sebanyak 24 botol dan Guinnes sebanyak 4 botol,” ungkap Iptu Candra.
Tak hanya menjual Miras, Iptu Candra menerangkan bahwa pelaku juga menyediakan tempat karaoke tanpa izin di dalam rumahnya sehingga mengganggu kenyamanan masyarakar sekitar.
“Pelaku dan barang bukti Miras kita amankan di Mapolsek Toili untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Candra.
Selain itu, lanjut Iptu Candra, pihaknya mengamankan 17 unit sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat-surat dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“17 unit motor ini tidak dilengkapi TNKB, menggunakan knalpot racing dan komponen pendukung lainnya,” beber Iptu Candra.
Iptu Candra menyatakan, pihaknya tidak akan melepaskan kendaraan tersebut jika tidak bisa memperlihatkan surat-surat dan melengkapi komponen kendaraannya sesuai standar.
“Kita akan lepaskan jika semua kendaraan telah lengkapi komponen sesuai standar serta bisa menunjukan surat kendaraannya,” tandas Iptu Candra.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)