Jppos.id || Polresta Pati, Polda Jateng – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu dibantu dengan Unit Resmob Polresta Pati ungkap kasus perkara terjadinya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Suwandi (60) Warga Sarirejo Pati.
Waktu kejadian pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023 sekira pukul 22.15 WIB, di lokasi pertunjukan ketoprak Agung Budoyo turut Desa Tlogorejo RT.6 RW.1, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan unit Resmob Satreskrim Polresta Pati telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial S alias Badengak (49) warga Bangsri, Jepara.
“Pada tanggal 11 November 2023 Tim Resmob Jatanras Polresta Pati telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Badengak dan dari hasil interogasi menerangkan bahwa pernah melakukan pencurian di Tlogorejo saat Pertunjukan Ketoprak”, ujar Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian Kamis (23/11/2023).
Iptu Mujahid menjelaskan atas peristiwa pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta.
“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada SB warga Desa Sumur Cluwak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” Tandasnya.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Humas Resta Pati/Sugiarto-WS)