JPPOS.ID || Sunggal Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak berhasil meringkus 4 (empat) pelaku pencurian mobil truk sampah milik Pemko Medan.
Keempat pelaku tersebut berinisial MAB (20) Warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang, ABG alias AT (37) Warga Jalan Flamboyan Raya, Desa Tanjung Selamat Kota Medan , SM (52) Warga Jalan Sungai Bengai, Kota Binjai dan AB (55) Warga Sei Betani, Kota Binjai.
Dari keempat pelaku, Salah satu pelaku nekat melawan petugas dan mencoba kabur, yang akhirnya kaki kirinya di hadiahi timah panas oleh petugas.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha SE, SIK, MM di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak,SE,MH mengatakan bahwa sejauh ini para tersangka memiliki 2 (dua) Laporan Polisi (LP) di Polsek Sunggal, yakni Nomor : LP/B/973/X/2021/SPKT Polsek Sunggal dengan Pelapor atas nama Josep Sitompul pada tanggal 31 Oktober 2021 dan Nomor : LP/995/K/Xl2021/SPKT Polsek Sunggal dengan Pelapor bernama Yoki Aditya pada tanggal 5 November 2021.
“Dari laporan terakhir, para tersangka mencuri mobil truk sampah milik Pemko Medan dikawasan Desa Sei Mencirim. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” Ungkap Kompol Chandra Yudha.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, pihaknya pun mendapat informasi adanya pencincangan mobil truk Jenis Mitsubishi Colt Diesel LDI di daerah Binjai Selatan, Sabtu (6/11/2021) lalu. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka.
“Saat hendak dilakukan pengembangan mencari barang bukti, tersangka AT melawan sehingga kita beri tindakan tegas dengan menembak kakinya. Dari pemeriksaan para tersangka mengakui perbuatannya mencuri mobil truk sampah milik Pemko Medan tersebut,” terang Yudha.
Lanjutnya, dari pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka merupakan sindikat pelaku pencurian mobil. Dimana tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali. Dan Salah satu tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali di tangkap Polsek Sunggal dengan kasus yang sama.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit Mobil Dump truck Isuzu BK 9903 H milik Pemerintah Kota Medan, 1 unit blender lengkap tabung gas, 1 buah tang potong besi, 1 buah kunci leter T, 1 buah anak mata obeng, 1 buah grenda listrik dan 3 buah kunci tempahan. Para tersangka kita jerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Yudha.
Adapun beberapa aksi keempat pelaku diantaranya, Mencuri di daerah Tanjung Selamat, Berhasil mengamankan 1 unit mobil Pick Up L300 BK 9573 CB dijual sebesar 15 juta. Pada 31 Oktober 2021, Mencuri mobil Dump Truck Merk Hino warna hijau di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Bulan September 2022, dijual sebesar 20 juta rupiah, Bulan Oktober 2021 mencuri mobil PS 100 warna kuning di Tanjung Anom, dijual sebesar 20 juta, Senin (1/11/2021) mengambil truck sampah warna kuning BK 9903 H di daerah Desa Mencirim, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang dan Jumat (5/11) sekitar pukul 03.00 wib mencuri mobil starlet BK 1696 BL daerah tanjung selamat, Kec Sunggal DS (mobil belum sempat). ” Pungkas Kapolsek Sunggal .(I Hrp)