JPPOS.ID| BENGKULU. Polsek Semindang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial K (50) warga Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma yang diduga sebagai salah satu tersangka perampokan dengan pemberatan sesuai dengan rumusan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 195-B / VIII / Bengkulu / Res Seluma / Sek Sa. Pada hari Kamis (06/08/2020), pihak yang melaporkan seorang laki-laki dengan inisial H (39) warga Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Adapun Kronologis kejadian pada hari kamis (06/08) sekitar pukul 19.30 Wib korban sedang tidur di ruangan keluarga bersama istri, kemudian korban dan istri korban sekitar pukul 00.30 Wib dan langsung pindah ke kamar. Sekitar pukul 05.00 Wib korban bangun tidur dan menuju kamar mandi untuk berwuduh, sampai dikamar mandi korban melihat pintu belakang terbuka dan langsung keluar dari rumah serta menemukan tiga buah tas tempat menyimpan uang hasil penjualan warung, dan uang yang berada di dalam tas tersebut sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh jutah rupiah). Pelaku memeriksa lagi ke dalam rumah bahwa handphone merk VIVO 1606 warna crown gold, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sekitar Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), sim A dan sim C, 1 buah kartu ATM BRI, KTP suami istri, 1 (satu) buah kartu BPJS dan kartu berobat.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 22.600.000 (Dua Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian korban pada hari Kamis (06/08) sekitar pukul 10.00 Wib melaporkan kepada pihak kepolisian Semidang Alas untuk ditempatkan secara hukum yang berlaku, ”ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH,
(tim jp) Rls Humas