JPPOS.ID || Polresta Pati Polda Jateng – Tim Reskrim Polsek Pati Kota bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik Setiyowati (22) Warga Desa Mintorahayu Kecamatan Winong, TKP di garasi tempat parkir Real kos yang beralamat Kp. Dosoman Rt 02 Rw 02, Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Jumat (10/11/2023).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengungkapkan telah mengamankan pelaku seorang lelaki berinisial S (45) warga Desa Sinomwidodo Tambakromo, Pati.
“Sekira pukul 12.30 Wib Korban hendak keluar dari Kos untuk pulang kerumahnya, sepeda motor Honda Vario 125. , No.Pol : K-3853-OS yang diparkir di belakang Real Kos turut Dosoman sudah raib, kemudian melaporkan ke Polsek Pati”, ujar Kapolsek mengungkapkan kronologis kejadian Sabtu (11/11/2023).
Iptu Heru Purnomo menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya membuka rekaman CCTV dan diperlihatkan kepada korban dari rekaman terlihat pelaku S yang merupakan pacarnya sendiri telah mengambil sepeda motor miliknya.
“Setelah diketahui identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Pati Kota bersama tim Resmob Satreskrim melakukan penangkapan,” Tandasnya.
Kapolsek menambahkan pelaku dan barang Bukti sepeda motor merk Honda Vario No.Pol : K-3853-OS beserta STNK dan Kunci diamankan ke Polresta Pati untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”. Pungkasnya.(Humas Resta Pati/Sugiarto-Tim