jppos.id, Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil mengungkap sebelas kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya dalam periode Agustus hingga November 2024. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Polsek Pamulang pada Jumat, 8 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., mengungkapkan bahwa jajaran Polsek Pamulang berhasil menangani kasus-kasus serius, termasuk pembunuhan, percobaan pembunuhan, pembakaran, pemalsuan surat, tindakan asusila terhadap anak, serta pencurian kendaraan bermotor.
“Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.20 WIB di Jalan M. Toha, Pertigaan Kunir, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kompol Rizkyadi dalam keterangannya.
Kompol Rizkyadi, didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono, S.H., M.M., Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., dan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Wawan Doddy Irawan, S.H., M.H., juga memaparkan 10 kasus lainnya yang berhasil diungkap. Berikut beberapa rincian kasus tersebut:
1. Percobaan pembunuhan terjadi pada 8 Oktober 2024 di Toko Kosmetik RANI, Jalan Kemiri Raya, Pamulang, dengan korban T.K.
2. Pembakaran pada 26 Oktober 2024 di Jalan Benda Timur, Pamulang, dengan tersangka R.A., mantan suami korban.
3. Pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka A (24 tahun) beserta barang bukti satu unit mobil pick-up.
4. Tindak pidana asusila terhadap anak, dilakukan oleh tersangka M.R.I.
5. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan tiga tersangka yang masing-masing membawa golok, celurit, dan stik golf.
6. Pemalsuan surat dengan dua tersangka beserta barang bukti berupa BPKB dan STNK palsu.
7. Percobaan pencurian dengan kepemilikan senjata api oleh tersangka W.S., yang akhirnya dilumpuhkan karena melawan petugas.
Kompol Rizkyadi menegaskan bahwa Polres Tangsel dan jajarannya berkomitmen meningkatkan pengawasan serta upaya preventif guna menekan angka kriminalitas di Tangerang Selatan.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya membawa efek jera, namun juga memberikan kepastian hukum bagi warga Tangerang Selatan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di wilayah hukum Polsek Pamulang.
Ridwan