JPPOS.ID||Marjono alias Jhon warga (48) warga asal Kecamatan Mantoh dan Rispanto Adam Alias Buko (42) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai ini menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di Pengadilan Negeri Luwuk, Jumat (18/9).
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, Kedua terdakwa divonis Hakim bersalah atas kepemilikan ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
“Jhon dijatuhi hukuman 21 hari kurungan penjara dan denda Rp 1,5 juta. Sedangkan Buko divonis 14 hari dan denda Rp. 1,5 juta. Namun keduanya menjalani hukuman dengan membayar denda,” ungkap Iptu Syukri Larau SH.
Iptu Syukri Larau menuturkan, keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang warga membawa ratusan liter Miras jenis cap tikus.
“Berkat informasi itu saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa bersama barang bukti,” tutur Iptu Syukri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini menjelaskan, terdakwa Jhon ditangkap pada Jumat (11/9) karena mengangkut 300 liter miras jenis cap tikus di mobil pick up, sedangkan terdakwa Buko ditangkap pada Sabtu (12/9) karena mengangkut 100 liter cap tikus di sepeda motornya.
“Kami berharap dengan disidangkannya kedua terdakwa ini bisa memberikan efek jera, sehingga tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut,” harap Kapolsek.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)