Polsek Mempawah Hulu Berhasil Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan

JPPOS.ID | LANDAK – Polsek Mempawah Hulu berhasil mengamankan seorang Warga Kota Pontianak berinisial NZ (32) Rabu malam (30/09/2020) di Jl. alianyang, Kota Pontianak.

Berdasarkan Laporan Polisi tentang Dugaan Tindak Pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan Pertamini Digital, unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Melakukan Penyelidikan dan menetapkan NZ sebagai Tersangka.

Modus yang digunakan pelaku yaitu menawarkan Pertamini Digital tersebut melalui aplikasi Facebook. Setelah barang dibeli, dibayar lunas dan diantar dirumah pelapor namun ada beberapa komponen pertamini digital yang tidak berpungsi sehingga pertamini digital tersebut harus dibawa kembali ke Pontianak. Setelah beberapa bulan menunggu pertamini yang rusak tersebut tidak dikembalikan kepada korban namun dijual ke orang lain.

Tersangka NZ berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu dirumahnya di di jalan Alianyang Kota Pontianak atas kerja sama yang baik dengan Anggota Polsek Kota Pontianak dalam menyelidiki keberadaan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Bripka Adventus Veno, S.H. mengatakan dari hasil pemeriksaan banyak sekali orang yang telah ditipu oleh tersangka NZ terkait penjualan pertamini digital.

Pengaduan serupa tak hanya di Polsek Mempawah Hulu, namun tersangka NZ juga telah dilaporkan di beberapa kantor Polisi diantaranya Polresta Pontianak, Polda Kalbar dan Polres Landak. kini tersangka telah ditahan di rutan Polres Landak,” ungkap Veno.

Di tempat terpisah Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Asep Tabroni mengatakan bahwa Pihak nya akan memproses tuntas perkara Penipuan dan penggelapan yang di duga banyak korban di rugikan akibat perkara tersebut.

Kami akan memproses Tuntas perkara Penggelapan tersebut dan akan menyelidiki lebih dalam modus beserta rekan rekan Saudara NZ yang yerlibat dalam masalah ini,” pungkasnya. (Noptriantino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *