JPPOS.ID || Medan Area- Kepolisian Polsek Medan Area yang saat ini dipimpin oleh Akp Sawangin Manurung,SH pada hari Kamis, (18/11/2021), sekira pukul 11,30 Wib melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukumnya.
Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh TEDI, (40 Tahun) penduduk Jalan Pelajar Bromo Ujung no. 226 A Kec.Medan Denai Kota Medan.
Kejadian berawal pada saat korban melihat tersangka membawa sepeda motor korban, Pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 11.30 wib, Korban yang sedang berada dilantai II rumah nya dipanggil oleh saksi PERI SUTRIANA untuk memberitahukan kedatangan tersangka yang selanjutnya saksi korban dan saksi turun dan sesampainya didepan rumah disitulah melihat tersangka sudah membawa sepeda motor korban lalu korban dan saksi mengatakan ” maling….” Hingga menjadi perhatian warga setempat lalu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama MULYADI ( 37 THN ), penduduk jalan AR. hakim gang Langgar no. Kel. Tegalsari II Kec. Medan Area kota Medan
Ketika diinterogasi oleh petugas Kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda beat nomor polisi BK-4459_AFI yang semula tersangka mendatangi rumah korban dan pada saat itu Korban tidak ada dan tersangka menjumpai saksi PERI SUTRIANA dan menanyakan tersangka, sewaktu saksi manggil korban disitulah tersangka melihat Kunci Kontak sepeda motor korban terletak diatas meja lalu tersangka dengan leluasa mengambil kunci kontak yang selanjutnya mengambil sepeda motor Korban memakai kunci kontak korban dan setelah itu menjalankan sepeda motor korban dan diketahui korban dan saksi dan mengatakan ” maling” hingga tersangka dapat diamankan oleh masyarakat setempat yang selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor Honda beat nomor polisi BK- 4459-AFI
Anggota Polisi yang bernama Hasan Saleh dan rekan-rekannya mengatakan, bahwa dirinya benar ada mengamankan tersangka pencurian dan untuk sementara tersangka sudah diamankan oleh Kepolisian Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area Akp Sawangin Manurung, sh ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH mengatakan bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut dan tersangka pun terancam melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 Tahun Penjara. Demikian kata Kanit Reskrim kepada awak media. (I Hrp)