JPPOS.ID||LAMALA(BANGGAI) – Polres Banggai dan jajaran terus melakukan pemberantasan minuman keras (miras) ilegal demi terciptanya situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif.
Pada Kamis malam (12/11), Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia bersama anggotanya kembali merazia rumah dan kios-kios yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Lamala.
“Ada empat lokasi yang kita razia, semuanya di Kecamatan Masama,” ungkap AKP I Nyoman Dunia.
Empat tempat yang dirazia itu, kata mantan Kasat Sabhara Polres Banggai ini, yakni milik GA (33), CA (35), PR (37) dan SM (40). Dari razia itu, pihaknya menyita belasan kantong miras jenis cap tikus.
“Total miras tradisional jenis cap tikus yang disita sebanyak 15 kantong,” kata AKP I Nyoman Dunia.
Terhadap empat warga yang kedapatan menjual minuman haram tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Lamala bersama barang bukti guna dilakukan pembinaan.
“Mereka kali ini hanya kita bina, tapi jika nanti masih ditemukan menjual Miras, pasti akan diproses lebih lanjut,” tegas Perwira tiga balak ini.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)