Jppos.id/Bali Kuta-Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pembobolan dengan pelaku bernama Bagus Wiranto (27).
Pelaku mengambil kartu ATM milik milik korban bernama Suwarno (53) dari dalam dompet korban saat korban tertidur. Kejadian ini bermula pada Minggu v17 Desember 2023 yang lalu saat korban tertidur di tempat tinggal pelaku di jalan By Pass Ngurah Rai No.1 Kuta Badung dan di bangunkan oleh pelaku dengan alasan meminta uang sebesar 50rb dan saat itu korban baru sadar kartu ATM miliknya tidak ada dalam dompet.
Korban bersama pelaku berusaha mencari kartu ATM tersebut dan ditemukan di bawah kolong tempat tidur. Karena merasa curiga kemudian korban melakukan pengecekkan dan didapati ada transaksi transfer uang sebesar Rp. 50 juta. Karena kejadian tersebut akhirnya korban melapor ke Polsek Kuta.
Menurut keterangan Kapolsek Kuta AKP I Ketut Pasek Agus Sudina, SIK., MH. Setelah menerima laporan korban tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Anggi Wahyu Romadhoni S.TrK serta Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo,.S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan di ketahui transaksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu mesin ATM Bank Mandiri Indomart Jalan By. Pas Ngurah Rai Kuta Badung, tim memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi mesin ATM dan diketahui pelaku Bagus Wiranto yang memakai kartu ATM korban.
Kemudian pada Selasa 1 Januari 2024 unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di
daerah Grobogan Semarang Jateng yang merupakan kampung halaman pelaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui mentransfer uang korban ke rekeningnya,” ucap Kapolsek.
Pelaku mengetahui pin ATM korban karena Sebelumnya pelaku sempat meminjam kartu tersebut untuk digunakan. Sedangkan uang tersebut sudah habis pelaku gunakan untuk bermain judi online.
“Terhadap perbuatan pelaku di jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kuta,” tutup Kapolsek.
Ricko H