JPPOS.ID||KINTOM(BANGGAI) – Polisi menangkap seorang warga berinisial KH (47) di Kecamatan Kintom lantaran diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, Jumat (18/9).
Kapolsek Kintom AKP Muhammad Asdar SH, mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan di Desa Tangkian, Kecamatan Kintom.
“Atas informasi itu, saya bersama anggota langsung menuju ke TKP,” ungkap AKP Muhammad Asdar.
Tiba di TKP, kata AKP Muhammad Asdar, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah penyaring, 1 buah benang hitam, 2 buah kayu untuk pemadat korek api, amplas kertas dan alat penghancur serbuk serta sejumlah ikan.
“Kami juga menyita 27 buah korek api, 4 botol pupuk, 1 botol sisa serbuk bubuk dan kacamata selam,” beber AKP Muhammad Asdar.
Mantan Kapolsek Nuhon ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kepada Polisi pelaku mengakui bahwa dirinya sudah sering kali melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Pelaku merupakan warga asli dari Kecamatan Tataba, Kabupaten Banggai Kepulauan yang sekarang ini berdomisili di Desa Tangkiang Kecamatan Kintom,” terang Perwira tiga balak ini.
Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Kintom guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)