JPPOS.ID
KENDAL – JATENG Polsek Kangkung berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal. Pelaku yang dalam kondisi mabuk tega melakukan penganiayaan hingga salah satu korban meninggal dunia.
“Korbannya bernama Mas’ud usia 62 tahun dan istrinya bernama Islamiyah berusia 56 tahun,” kata Plh Kapolsek Kangkung, Iptu Fendi Yulianto, Senin (6/2/2023).
Pelaku yang diketahui bernama Abdul Jaelani (21) dan masih tetangga korban, tega melakukan penganiayaan saat pasutri hendak menunaikan salat Subuh.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan memecah jendela rumah menggunakan batu. Setelah masuk dan bertemu korban, pelaku lantas menganiayanya,” terangnya.
Penganiayaan terhadap korban dilakukan pelaku dengan menggunakan kayu balok dan batu. “Kedua korban ini dipukuli pelaku dengan batu dan kayu di bagian kepala hingga keduanya tersungkur,” jelasnya.
Akibat penganiayaan ini, korban Mas’ud akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Sedangkan sang istri yang mengalami luka serius di bagian kepala langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Pelakunya saat ini sudah berhasil kami amankan di Polsek Kangkung. Saat ini kami masih mendalami motif yang dilakukan pelaku dalam melakukan aksinya,” ungkapnya.
(Ihsan) jppos.id.