Polsek Kandis Ringkus 5 Pengedar Diduga Narkotika Jenis Sabu

JPPOS.ID || Kandis – Tim Reskrim Polsek Kandis berhasil menangkap lima (5) orang tersangka pengedar Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau.

Menurut Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K., tepatnya pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib, Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 67 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, S.H., M.H beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” terang Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K. Rabu, 15 Februari 2023.

“Sekira pukul 21.00 WIB, lanjut Kapolsek Kandis lagi,” Anggota Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan disekitaran jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 67 Kelurahan Telaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan melihat ada tiga (3) orang laki-laki yang mencurigakan selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib saat itu juga anggota reskrim Polsek Kandis melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) laki-laki yang telah dicurigai tersebut diketahui bernama SRS Dkk.

Pada saat anggota Reskrim Polsek Kandis melakukan penggeledahan terhadap tiga (3) orang laki-laki tersebut ditemukan empat puluh sembilan (48) paket diduga Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening ukuran kecil dan satu (1) paket diduga Narkotika jenis Shabu didalam plastik klip bening ukuran sedang.

Pada saat ditanyai diduga Narkotika jenis Shabu tersebut milik saudara SRS yang didapat dari saudara LS, kemudian saat ditanyai saudara LS mengatakan barang tersebut milik saudara BH alias SPJ, setelah itu tim melakukan pengembangan kerumah saudara SPJ di Kelurahan Telaga Sam Sam setiba dirumah saudara SPJ dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan Narkotika jenis Shabu dan hanya ditemukan 1 (satu) unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi setelah ditanyai kepada saudara SPJ darimana Narkotika jenis Shabu tersebut jawabnya dari saudara LS dia mengatakan bahwa Shabu tersebut dibeli dari warga binaan Lapas di Pekanbaru yang saat itu ianya membeli shabu tersebut bersama saudara PM dan saudara MRP kemudian team bergerak ke Km 80 dan mengamankan PM namun tidak ditemukan barang bukti Shabu kini seluruh tersangka dan barang bukti;

  • 1 (Satu) Bungkus/ Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu.
  • 49 (empat puluh sembilan) Bungkus/ Paket Kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu
  • 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang
  • 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Sedang yang berisikan sepuluh Lembar Plastik Klip Bening Ukuran Kecil
  • 1 (Satu) Buah Pipet Sedotan yang Ujungnya Diruncingkan
  • 1 (Satu) Unit Handphone Merk NOKIA warna Hitam
  • 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Merah
  • 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo warna Hitam Biru
  • 1 (Satu) Unit Handphone Merk INFINIX warna Hitam
  • 1 (Satu) Unit Handphone Merk PIXEL warna Hitam
  • Berat kotor BB 10,57 gram.

Dibawa ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kandis.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo,S.I.K. menambahkan,” Bahwa kami akan selalu berusaha keras untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kandis, dan kami ingin memastikan bahwa tak ada ruang bagi para pengedar dan pemakai Narkoba di Kecamatan Kandis ini, kami juga berharap adanya peran aktif dari masyarakat untuk turut serta bersinergi membantu memberantas peredaran Narkotika agar generasi muda dan anak-anak kita nantinya menjadi jauh lebih baik serta demi menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kandis,” ungkap Beliau.

Ybs.sihotang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *