Jppos.id/Bali Denpasar, Polsek Denpasar Selatan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan dan Pengancaman.
“Pencurian dengan kekerasan ini diawali dengan tidak bijaknya korban menggunakan Media sosial (medsos) yaitu korban menggunakan aplikasi Michat dan sepakat berkencan dengan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, S.H.SiK.,M.Si., didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana, SH.,SiK. di Mapolsek Densel, Selasa (14/2/2023).
Setelah ada kesempatan korban S (32) dan pelaku BS (25) berkencan di penginapan Dea Graha Wilayah Sidakarya Denpasar Selatan pada Jumat (10/2/23) pukul 02.22 wita dan diawali dengan melakukan pijet selama 5 menit.
“Usai korban dipijat masuk dengan mendobrak pintu dua orang pelaku berinisial RE (23) dan L (15) salah satunya mengaku sebagai suami Pelaku BS yang kemudian memukul dan memeras uang korban,” Jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Korban dipaksa oleh kedua pelaku menuju ATM yang berlokasi didekat penginapan untuk menarik uang milik korban sebanyak 2 kali sehingga dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel.
Ketiga pelaku saling mengenal, di aplikasi Michat pelaku perempuan inisial BS memakai nama Indri, sedangkan RE suami dari BS dan L temen mereka, keduanya yang merencanakan pemerasan tersebut, “Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan ini yang paling banyak kerugiannya yaitu 2 juta,” tambah Kapolresta.
Korban S mengalami kerugian sebesar 2 juta sedangkan kesepakatan kencan dengan tarif 500 ribu rupiah.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah HP untuk akun michat, hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli pempers untuk kebutuhan anak pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku tinggal di daerah jalan Goris Sudirman Denpasar dan pada Minggu (12/2) ketiga pelaku di amankan Tim buser.
Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kapolresta juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan Media Sosial, “Sudah banyak tindak Pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak untuk itu cek dan ricek saat menggunakan medsos,” tutup Kapolresta Denpasar.
Ricko H