JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Belasan kantong plastik berisikan Miras lokal jenis cap tikus kembali disita Polisi di Kecamatan Bunta, Minggu (4/10) malam.
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH, mengungkapkan, minuman beralkohol itu disita dari rumah seorang warga berinisial RE (25) di Desa Ulos, Kecamatan Bunta.
“Di rumah RE anggotanya menyita 12 kantong kecil cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.
Perwira dua balak ini mengatakan, razia di rumah pelaku dilakukan atas laporan masyarakat kepada pihaknya yang kemudian langsung ditindak lanjuti oleh pihaknya.
“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Bunta. Untuk pelaku diberikan teguran agar jangan lagi menjual cap tikus,” kata Iptu Nanang.
Mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Banggai ini menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas siapapun yang menjual minuman keras. Patroli akan terus dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras.
“Kami mengimbau warga agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan orang-orang yang memperdagangkan miras,” imbau Kapolsek Bunta.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)