JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Kepolisian Sektor Bunta menyita sejumlah miras jenis cap tikus saat merazia kios milik ER (45) di Kecamatan Bunta, Selasa malam (22/9).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, Razia yang dilakukan oleh pihaknya itu atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas penjualan miras di kios tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari warga, bahwa kios itu menjual cap tikus kepada warga,” ungkap Iptu Nanang.
Selanjutnya, kata Iptu Nanang, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan di kios tersebut dan berhasil menyita sejumlah cap tikus yang dikemas di kantong plastik.
“Di dalam kios pelaku anggota menemukan enam kantong cap tikus,” sebut Iptu Nanang.
Kemudian, lanjut Iptu Nanang, barang bukti tersebut langsung disita untuk diamankan di Mapolsek Bunta, sedangkan pelaku diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman haram itu.
“Pelaku hanya kita bina dan berikan peringatan. Jika nanti ditemukan lagi maka akan diproses hukum,” tegas Kapolsek.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)