JPPPS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Pemberantasan peredaran miras cap tikus di Kabupaten Banggai semakin digencarkan aparat kepolisian dengan menyasar, rumah, warung dan toko kecil bahkan sampai di lokasi penyulingan.
Seperti yang dilakukan personel Polsek Bunta, Sabtu (3/9). Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, kembali memusnahkan satu tempat pembuatan cap tikus di Desa Gonohop, Simpang Raya.
Di dalam gubuk itu, Iptu Nanang bersama anggotanya menemukan seperangkat alat penyulingan serta sebuah galon serta drum yang digunakan sebagai tempat masak berisikan bahan baku pembuatan miras cap tikus (saguer).
“Galon tersebut berisikan cap tikus sebanyak 25 liter. Sedangkan di dalam drum sebanyak 50 liter,” ungkap Iptu Nanang.
Iptu Nanang menyebutkan, agar pemilik tempat penyulingan cap tikus tidak dapat lagi melakukan akfititasnya seperangkat alat penyulingan minuman haram itu dimusnahkan.
“Untuk gubuknya juga kami musnahkan dengan cara di bongkar,” terang Perwira dua balak ini.
Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menuturkan, lokasi gubuk penyulingan itu harus ditempuh dengan melewati sungai dan perkebunan warga .
“Kami tidak akan pernah lelah memberantas miras meski harus berjalan kaki puluhan kilo meter,” pungkas Iptu Nanang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)