Polsek Bunta, Kembali Amankan Pengedar Miras Tanpa Izin

JPPOS.ID||BUNTA(BANGGAI) – Miras yang menjadi salah satu faktor pemicu tindakan kriminalitas terus diberantas Polres Banggai hingga ke jajaran Polsek. Hal itu dilakukan agar demi terciptanya kondusifitas kamtibmas.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bunta, Minggu malam (15/11), personel yang dipimpin Kapolsek Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini kembali merazia salah satu rumah di Kecamatan Simpang Raya.

“Rumah milik YS (40) ini menurut informasi dari warga sering menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Nanang.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas Polsek Bunta berhasil ditemukan 11 kantong plastik kecil yang disembunyikan pelaku di dapur rumah dalam ember.

“Penjual miras ini diberikan teguran keras dan diingatkan tidak lagi menjual minuman haram jenis apapun tanpa izin,” tegas Iptu Nanang.

Belasan miras tersebut kemudian disita dan dijadikan sebagai barang bukti di Mapolsek Bunta.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *