Polsek Bunta Geledah Rumah AK, Ternyata Tempat Penyimpanan Ikan Dijadikan Tempat Sembunyikan Miras Jenis Cap Tikus

Jurnalpolisipos.id||Bunta(Banggai) – Personel Polsek Bunta merazia salah satu rumah warga di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai karena disinyalir sering menjual miras tradisional jenis cap tikus, Minggu malam (16/5/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah milik AK (29) ditemukan sejumlah kantong miras cap tikus yang disembunyikan pelaku dalam tempat penyimpanan ikan.

“Minuman haram yang ditemukan anggota sebanyak tiga kantong yang disembunyikan pelaku dalam box ikan di depan rumahnya,” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.

Iptu Nanang menyebutkan, pihaknya masif menggelar razia dan patroli di wilayah hukum Polsek Bunta guna menciptakan serta menjaga kondusitas kamtibmas serta mencegah terjadinya aksi kriminalitas.

“Patroli dan razia merupakan salah satu upaya Polri dalam memberi keamanan serta memastikan situasi Kamtibmas terus kondusif,” sebut Iptu Nanang.

Tak hanya itu, jajaran Polsek Bunta juga rutin menyambangi masyarakat guna menyampaikan pesan kamtibmas serta mengimbau agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kita akan terus berupaya agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas Iptu Nanang.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *