Jurnalpolisipos.id||Biromaru(SIGI) – Penyidik Unit Reskrim melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Sigi melimpahkan berkas perkara kasus Persetubuhan dan Cabul anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa 15 Juni 2021.
Pelimpahan terhadap tersangka dengan inisial MH alias A (42) warga asal Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
Dan dalam upaya mencegah penularan Virus Covid 19 di masa pandemik, Pelimpahan tersangka MH beserta barang bukti dilakukan secara virtual dari mako Polsek Biromaru, diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Donggala Nurrochman Ardhianto, S.H.
Kapolsek Biromaru Akp Marthen Tanda, S.H.,M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Donggala setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dan barang bukti kasus Persetubuhan dan cabul dengan korban 4 (Empat) orang gadis di bawah umur sudah kita limpahkan dan diterima jaksa”. ungkap kapolsek
Dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah umur ini. “MH di jerat pasal, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI momor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undan-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang JO pasal 64 ayat (1) KUHP. dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun”.ucapnya
lebih lanjut, setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU. “Setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan,” Tutupnya.
Revino/JPPos_[Hms Sek BM]